JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Betapa Menumpuk dan tebalnya berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
berkas tersebut merupakan berkas dari empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, yakni tersangka yang menjadi dalang peristiwa, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lain yang terlibat, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.
Dikutip dari PMJ News, terlihat foto berkas pelimpahan empat orang tersangka yang dijejerkan berdampingan di meja dan dipisahkan satu sama lain.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Online di Purbalingga, Polisi Endus Sejak 10 Hari Lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap I empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Soal lengkap atau tidaknya berkas ini secara formil ataupun materiil, jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menjadi Lima Orang
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,"jelasnya.***
Artikel Terkait
Ungkap Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemerintah Apresiasi Polri
Alasan Ferdy Sambo Membunuh, Karena Brigadir J Lakukan Tindakan Melukai Harkat Martabat Keluarga
Bripka RR, Satu Tersangka Tewasnya Brigadir J Dikabarkan Berasal Warga Sumpiuh, Banyumas
SPDP Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Diterima Kejaksaan Agung
Soal Tewasnya Brigadir J, 36 Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi, 16 Ditempatkan di Patsus
Semua Saksi Menyebut Sebelum Ditembak Brigadir J Berada di Taman Pekarangan Depan Rumah
Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Kamarudin Simanjuntak Minta Polri Tetapkan 35 Polisi Penghalang Penyelidikan Kasus Brigadir J Jadi Tersangka
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menjadi Lima Orang
Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J