Kamarudin Simanjuntak Minta Polri Tetapkan 35 Polisi Penghalang Penyelidikan Kasus Brigadir J Jadi Tersangka

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Kamarudin Simanjuntak (dok)
Kamarudin Simanjuntak (dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- 35 polisi yang dinilai tak profesional lantaran menghambaat penyelidikan kasus Brigadir J diminta Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bisa jadi tersangka.

Pasalnya mereka telah melakukan perbuatan merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022. 

Baca Juga: Indekos di Tambora Kebakaran, Enam Orang Tewas, Polisi Masih Menyelidiki Penyebab

Sebelumnya, Kamarudin juga menuntut agar Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kado Hari Kemerdekaan RI, 695 Napi di Banyumas Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X