AKP ENM Juga Pernah Antar 2.000 Butir Ekstasi ke THM Club Bandung

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kamis 11 Agustus 2022. (pexels)
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, Kamis 11 Agustus 2022. (pexels)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terkait kasus narkoba diketahui pernah mengirim 2.000 butir ekstasi ke tempat hiburan malam (THM) Bandung.

Seperti diketahui AKP ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Pengumpulan Zakat dari Kalangan ASN Pemkab Purbalingga Belum Maksimal

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Diminta Telusuri dan Memeriksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo

Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," tukasnya.

mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

Baca Juga: Kasus Hoaks, Bahar Bin Smith Divonis Enam Bulan 15 Hari

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X