BANDUNG, suaramerdeka-banyumas.com- Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar divonis penjara 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 18 Agustus 2022.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.
Baca Juga: Kapolresta Banyumas Akan Tindak Tegas Anak Geng Motor yang Buat Onar dan Ganggu Kamtibmas Banyumas
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Dodong mengatakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," tegasnya.
Baca Juga: 16 Anak Geng Motor Ditangkap di Cilacap, Lainnya Masih dalam Pengejaran
Untuk hal yang memberatkan Bahar Smith kata Dodong dalah sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Artikel Terkait
Terjerat Lagi Laporan Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Dia Biodata Profil Habib Bahar Bin Smith
Jembatan Ambruk, 5 Keluarga di Dukuh Ngalian, Karangkobar, Banjarnegara Terisolasi
Berpakaian Ala Pahlawan Nasional, 21 Siswa Meriahkan Pahlawan Fashion Week
BP Jamsostek Serahkan Santunan JKM kepada Tenaga Pendidik Keagamaan
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam
Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Dukung Bharada E Sebagai JC, Kamarudin Simanjutak: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku, tapi Dia Disuruh
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial
Anak-anak Geng Motor yang Resahkan Warga di Purwokerto dan Banyumas Ditangkap
16 Anak Geng Motor Ditangkap di Cilacap, Lainnya Masih dalam Pengejaran
Kapolresta Banyumas Akan Tindak Tegas Anak Geng Motor yang Buat Onar dan Ganggu Kamtibmas Banyumas