SPDP Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Diterima Kejaksaan Agung

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi Kejagung pastikan jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersikap profesional. (PIXABAY/succo)
Ilustrasi Kejagung pastikan jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersikap profesional. (PIXABAY/succo)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Perkembangan baru kasus pembunuhan Brigadir J telah mulai dalam tahapan pelimpahan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri, Jumat 12 Agustus 2022.

Empat tersangka itu adalah atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Berikut ini Profil Salman Rushdie, Penulis Buku 'Ayat-ayat Setan' yang Ditikam di New York Jumat kemarin

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022 yang dikutip dari laman PMJ News. 

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

Baca Juga: Bripka RR, Satu Tersangka Tewasnya Brigadir J Dikabarkan Berasal Warga Sumpiuh, Banyumas

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X