Penanganan Kasus Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:33 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi resmi dihentikan Penyidik Bareskrim Polri (Instagram @putricandrawathi)
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi resmi dihentikan Penyidik Bareskrim Polri (Instagram @putricandrawathi)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dihentikan penanganannya oleh Penyidik Bareskrim Polri. 

Pasalnya berdasarkan hasil gelar perkara Jumat 12 Agustus 2022 sore, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam dua laporan yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan

Ditegaskan Andi, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana menjadi alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.

Baca Juga: Chico Dipastikan Andil di Kejuaraan Dunia 2022

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM dan LPSK, Putri Candrawathi disebutkan oleh psikolognya belum bisa dimintai keterangan.

Putri Candrawathi ini dinyatakan belum siap untuk dimintai keterangan. ***

Editor: Susanto

Sumber: Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X