Polri Harus Usut Tuntas, Kejaksaan Juga Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:29 WIB
ilustrasi  (Sewaktu)
ilustrasi (Sewaktu)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan kembali akan slogan Presisi Polri dan meminta nanti Kejaksaan dapat benar-benar profesional menangani kasus penembakan Brigadir J ini. 

Presisi menurut Mahfud, mulai dari Prediktif yaitu bisa bisa meghitung membaca apa yang akan terjadi dan akibat-akibat suatu penanganan. 

"Apa yang terjadi jika penganangan seperti ini, di tengah masyarakat jika cara mengangani tertentu," katanya. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Pemerintah Apresiasi Polri dan Minta Tuntaskan Kasus ini

Kedua Responsibilitas, artinya Polri harus mampu merespon setiap suara aspirasi yang muncul dari media, LSM, pakar akademisi dan sebagai ditunjukan sebagai sikap responsibilitas. 

"Transparasni artiya terbuka, terlihat kerjjadanya tidak main mata atau tidak pandang bulu. Jenderal, Kopral, atapun apapun brigadir dan sebagainya itu ditindak secara proposiaonal," jelasnya. 

Selanjutnya pemerintah kata Mahfud, akan terus mengawal kasusini hingga nanti sampai ke Kejaksaan akan dikonstruksikan lagi hukumnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Tewasnya Brigadir J Seperti Menangani Orang Hamil Mau Melahirkan lewat Operasi Caesar

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh kita akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri

Kejaksaan harus benar 2 profesional dengan konstrukti hukum yang kuat, agar mudah nanti pengadilan dan masyarakat dapat memehami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," tandasnya. 

Apresiasi 

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja Polri, terutama Kapolri, Timsus dan Irsus yang berhasil mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dengan empat tersangka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertuga menjalankan perintah presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang," jelasnya dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam RI  malam ini.

Mahfud menyampaikan empat hal dari pemerintah terkait kasus ini.

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Kemenko Polhukam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X