JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Babak baru kasus Brigadir J, terus terbuka dengan ditetapkannya dan ditahannya Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Perempuan Desa Mentasan Dibekali Latihan Olah Limbah Janggel jadi Energi Alternatif Briket
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.
Baca Juga: Tabrak Undang-Undang, Lebih dari Setengah Juta Akun Judi Online Diblokir Kominfo
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.***
Artikel Terkait
Soal Autopsi Ulang Brigadir J, TNI Siap Berikan Bantuan Tim Dokter, Pilih Dokter Senior, Keilmuan Maksimal
Satu Dokter RSPAD Dipilih Autopsi Brigadir J, Panglima TNI Berpesan Jaga Kredibilitas, Jaga Integritas
Vera Simanjuntak, Pacar Brigadir J Dicecar 32 Pertanyaan
Soal Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Polisi Masih Mendalami
Amankan Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Polisi Terjunkan 1.200 Personel
Tangani Kasus Brigadir J, Tim Khusus Polri Berangkat ke Jambi
Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J Dilaksanakan RSUD Sungai Bahar
Pengacara Brigadir J: Ada Penganiayaan di Beberapa Bagian Organ Tubuh
Jadi Saksi, Kekasih Brigadir J dan Keluarga Minta Pengamanan Polisi
Usut Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Lakukan Uji Balistik Senjata Api di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo