JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Group, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diduga merugikan negara Rp78 triliun yaitu telah berada di Singapura.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014
Terkait dengan upaya perburuan tersebut, KPK membuka peluang ekstradisi jika benar buron kelas kakap ini berada di Singapura.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Salah Satu Saksi Kunci Soal Dugaan Pelecehan Seksual
"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa 2 Agustus 2022.
Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini.
Baca Juga: Pulang Haji, Lebih dari 50 Prosen Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air
Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.
Artikel Terkait
KPK Setor Uang Rampasan Negara Rp 72 Miliar dan USD 2,7 Ribu US Dollar dari Terpidana Eddy Prabowo
KPK: Awas Pejabat, Mobil Dinas Jangan Buat Mudik !
Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Sejumlah Pihak BPKP Jabar Turut Diamankan
OTT Bupati Bogor, KPK Amankan Sita Sejumlah Uang
Soal Korupsi Bupati Bogor, Ketua KPK Prihatin Masih Ada Kepala Daerah Tak Amanah Kelola Uang Negara
Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, Ini Kata KPK
Pledoi Dibacakan Sendiri, Bupati Banjarnegara Nonaktif Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tak Sesuai Fakta
KPK Datangi Purbalingga, Ada Apa?
Presiden Jokowi: Pengganti Wakil Ketua KPK Masih Proses dan Segera Diajukan ke DPR
KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan Mantan Bupati Semarang Mundjirin ES