Autopsi Ulang itu Pembukitan Akhir Memastikan Sebab Kematian

- Jumat, 22 Juli 2022 | 20:41 WIB
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto. (PMJ News)
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto. (PMJ News)

 JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof Dr dr Agus Purwadianto menyatakan autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian

Hal itu dijelaskannya di saat ramainya kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.

Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan.

Baca Juga: Baru 1.900 Kasus Permohonan Minta Dikeluarkan dari Peta LSD di Banyumas

Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.

 Dijelaskan Agus dalam ilmu forensik, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal.

Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

Baca Juga: Danar Widianto Rilis Video Klip 'Dulu', Lagu yang Bikin Si Anak Senja Populer

Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak.

Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

Sebelumnya diberitakan, Agus mengatakan tugas ahli forensik adalah membantu penyidik termasuk dalam mengungkap masalah pidana.

Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, Spesialis Forensik Tegaskan Tugas Forensi adalah Membantu Penyidik

Secara detail, tugas forensik yaitu membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X