JAMBI, suaramerdeka-banyumas.com- Orang tua dan sembilan anggota keluarga dari Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dimintai keterangannya dalam pemeriksaan untuk mengusut tewasnya Brigadir J di Mapolda Jambi Jumat 22 Juli 2022.
"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko memimpin proses pemeriksaan pihak keluarga bersama tujuh orang penyidik Mabes Polri.
Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, Spesialis Forensik Tegaskan Tugas Forensi adalah Membantu Penyidik
Ia berharap agar proses pemeriksaan ini bisa berjalan lancar dan cepat selesai termasuk terhadap kedua orang tua Brigadir J.
Disinggung soal jadwal autopsi ulang jenazah Brigadir J, Agus belum bisa memastikannya.
Dia menyebut tim penyidik saat ini sedang bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus kematiannya.
Baca Juga: Polri Kabulkan Permintaan Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ahli Forensik Akan Dikerahkan
Sebelumnya, permintaan autopsi ulang jenasah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhirnya dikabulkan oleh pihak Polri.
Artikel Terkait
Polda Jambi Akan Kirim Dokter dan Petugas Trauma Healing Untuk Ibu Brigadir J
Kasus Penembakan Brigadir J Masuk Tahap Penyidikan
Polisi ijinkan Otopsi Ulang Jenasah Brigadir J
Hasil Autopsi Brigadir J Akan Disampaikan Polisi dan Komnas HAM
Ada Luka Semacam Lilitan, Pengacara Keluarga Brigadir J: Keluarga Yakin Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana
Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Lewat Tim Independen, Kompolnas Minta Autopsi Ulang Segera Dijadwalkan
Tim Khusus Amankan Data Rekaman CCTV Kunci Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J
Soal Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Terkait Kasus Brigadir J, Spesialis Forensik Tegaskan Tugas Forensi adalah Membantu Penyidik
Polri Kabulkan Permintaan Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ahli Forensik Akan Dikerahkan