JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Merasa ditipu oleh rekan bisnis penyewaan mobil hingga rugi Rp 9,8 miliar, Aktris Jessica Iskandar (Jedar) melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan kronologi dugaan penipuan yang menimpa aktris Jedar ini.
Dugaan penipuan ini berawal ketika Jedar menitipkan mobil CSB rekan bisnisnya berupa penyewaan mobil.
Saat itu Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.
Baca Juga: Penggantian Decoder CCTV Pos Satpam Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Untuk Kepentingan Penyidikan
Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.
"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik," ungkap Zulpan sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Mengetahui ketidakberesan dalam bisnis tersebut akhirnya Jedar membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.
Baca Juga: Hasil Otopsi Brigadir J Akan Disampaikan Polisi dan Komnas HAM
Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
"Laporan ini sedang diusut oleh penyidik," tandas Zulpan.
Uang sebanyak Rp 9,8 Miliar ludes disikat pelaku. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Adapun laporan dugaan penipuan ini oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu.
Artikel Terkait
Hati-hati, Nama Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono Dicatut untuk Penipuan
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag Minta Masyarakat Kritis dan Tak Mudah Percaya
Beraksi 11 Kali, Pelaku Penipuan Bermodus Tawarkan Lowongan Pekerjaan Lewat Facebook Ditangkap
11 Tahun Menanti untuk Jadi PNS, Ternyata Berujung Penipuan
Marak Tindak Penipuan, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Waspada
Daftar Resmi Sertifikasi Halal Kemenag di Aplikasi SIHALAL atau ptsp.halal.go.id, Selain itu, Penipuan!