JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Polisi mengijinkan otopsi ulang terjadapnjwnasah Brigadir vJ terkait dengan kasus penembakan di kediaman mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pekan lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan otopsi atau ekshumasi ulang ini sebagai respon pihak pengacara dan keluarga yang sedang mencari keadilan.
"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.
Baca Juga: Empat Rumah di Kepakisan Dilahap Api, Dua Rumah Ludes
Meski demikian upaya ini harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
"Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022 sebagaimana dikutip PMJ News.
Ekshumasi ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional.
Baca Juga: Sidang Perdana, Aksi Asusila Okum Guru SMP Cabul Ternyata Tidak Sendiri
Menurut Dedi, otopsi mayat atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit.
Artikel Terkait
Soal Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi : Proses Hukum Harus Dilakukan
Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Purbalingga yang Rumahnya Jadi Lokasi Baku Tembak Menewaskan Brigadir J
Bermula dari Tindakan Pelecehan, Ini Kronologi Penembakan Ajudan Kadiv Propam Polri, Brigadir J
Komitmen Tuntaskan Pengusutan Penembakan Brigadir J, Polri Gunakan Metode Scientific Crime Investigation
Polda Jambi Akan Kirim Dokter dan Petugas Trauma Healing Untuk Ibu Brigadir J
Kasus Penembakan Brigadir J Masuk Tahap Penyidikan