“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Baca Juga: Jokowi Idul Adha di Istiqlal, Semangat Gotong Royong Perkuat Sendi Kebinekaan Jadi Tema Khutbah
Untuk memperdekat layanan kesehatan terutama untuk tes antigen, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Terkait dengan syarat vaksin booster inilah Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Lebih Dari 2.000 Perangkat Desa dan Kades Kabupaten Banyumas Akan Turun Ikuti Aksi Damai
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Ini Tujuh Tuntutan Satria Praja dan PPDI Banyumas Kepada Bupati dan DPRD Banyumas
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Ini Tujuh Tuntutan Satria Praja dan PPDI Banyumas Kepada Bupati dan DPRD Banyumas
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Sumber: KAI
Artikel Terkait
KAI Luncurkan KA Airlangga, Ini Jadwal Keberangkatannya
Cek Hasil Seleksi Rekrutmen PT KAI, Ini Link Pengumumannya
KAI Daop V Purwokerto Berlakukan Tarif Murah KA Eksekutif Mulai Rp 25 ribu, Relasi Mana Saja, Ini Daftarnya
KAI Berikan Diskon Tarif Untuk Lansia, Legiun Veteran RI, TNI, Polri, dan Wartawan, Ini Syaratnya...
Ramaikan Valentine Day, KAI Daop 5 Purwokerto Berikan Kejutan Kasih Sayang Untuk Pelanggan, Ini Syaratnya...
Pasca Banjir Sumpiuh dan Kemranjen, PT KAI Daop V Purwokerto Antisipasi Daerah Rawan Bencana
KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Tarif Promo Angkutan Lebaran, Disediakan 6000 Tiket
KAI Sediakan Tiket Angkutan Lebaran Khusus untuk Peserta Angkutan Motor Gratis, Ini Syarat-syaratnya...
Unik dan Menarik KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Pertandingan Catur di Dalam Kereta
PT KAI Blacklist NIK Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di Perjalanan Kereta Api