JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Ijin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang resmi dibekukan oleh Kementerian Agama, menyusul terungkap dan tertangkapnya anak Kiai pondok pesantren setempat bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan hal tersebut sebagaimana dilansir Suara Merdeka Banyumas dari laman resmi Kemenag.
Dijelaskan pembekuan operasional pesantren ini ditandai dengan pencabutan nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Tujuh Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final Malaysia Masters 2022 Hari Ini
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Baca Juga: Jalur Nasional Ajibarang Diperbaiki, Antrean Panjang Kendaraan Terjadi
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Baca Juga: Alhamdulillah, 1.967 Formasi Guru P3K Banyumas Diusulkan 2022 Ini
MSAT resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.***
Artikel Terkait
Soal Pelecehan Seksual Balita di Banyumas, Pelaku Masih SMA, KPAI Tekankan UU Peradilan Pidana Anak
Heboh! Pengurus BEM Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Soal Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM, Ini Tanggapan Unsoed
Miris, Pelecehan Seksual terhadap Anak Capai 29 Kasus di Tahun 2021
Review Film Photocopier: Perjuangan Mengungkap Kasus PelecehanĀ Seksual
PT KAI Blacklist NIK Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di Perjalanan Kereta Api
Tega! Bermodus Ruqyah, Marbot Masjid Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur