JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Transaksi sejumlah 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak Rabu 6 Juli 2022 mulai diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan menyatakan PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
Baca Juga: Ke Pasar Banyumas, Puan Maharani Disambut Spanduk 2024 Mbak Puan Presidenku
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya sebagaimana dikutip PMJ News.
Ivan menjelaskan jumlah transaksi yang mencapai 1 Triliun itu berasal dari transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.
Terkait hal inilah 33 penyedia jasa keuangan itu langsung dihentikan aktivitasnya.
Baca Juga: Resmikan Pasar Banyumas, Begini Ajakan Puan Maharani
Dari penelusuran PPATK, kata Ivan, diduga aliran dana yang dihimpun ke rekening ACT ini tidak langsung disumbangkan.
Artikel Terkait
Tim Fapet Unsoed Juarai Futsal Jateng dan DIY
Ini Dia Judul Novel dan Para Pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta Sejak 1974 hingga 2021
Soal Dukungan Capres-Cawapres, Kader PDI-P Banyumas Diminta Tegak Lurus Ikuti Putusan Ketua Umum
PPDB SMA/SMK Negeri, di Banyumas Daya Tampung Sekolah Terpenuhi
Innalillahi, Truk Tabrak Pohon di Kebumen Satu Meninggal, Dua Terjepit
Juara All England 2022 Tersingkir di Babak Awal Malaysia Masters
Hasil Malaysia Masters 2022 : Ganda Putra Ini Dua Kali Kalahkan Wakil Tuan Rumah
Blusukan di Pasar Banyumas, Puan Maharani Beli Jantung Pisang dan Mendoan
Resmikan Pasar Banyumas, Begini Ajakan Puan Maharani
Ke Pasar Banyumas, Puan Maharani Disambut Spanduk "2024 Mbak Puan Presidenku"