PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi.
Modus penipuan yang beredar belum lama ini sebuah hoax yang mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih. Masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut kemudian diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.
Selain itu modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun dalam keterangannya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kurikulum Jaminan Sosial
Ia mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.
"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media.
Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.
Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
Artikel Terkait
Luhut : Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Akan Gunakan PeduliLindungi
Soal Promosi Holywings, GP Ansor Jakarta: Silakan Cari Uang di Republik ini, Tapi Caranya yang Benar
Motor Curian Dijual Pretelan, Sepasang Kekasih dan 2 Temannya Diciduk Polres Banjarnegara
Hasil Audiensi Minta Tambahan Formasi PPPK Belum Pasti, Guru dan Siswa di Rawalo Kembali Gelar Istigosah