JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Untuk mendorong herd immunity pada hewan ternak jelang Idul Adha, pemerintah mendorong percepatan pengadaan dan vaksinasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai Penanganan PMK pada Hewan Ternak, Minggu 19 Juni 2022 sebagiamana dilansir dari laman resmi Setkab RI.
Airlangga menambahkan, untuk prioritas vaksinasi dibutuhkan sebanyak 28 juta dosis vaksin yang akan dipenuhi dengan vaksin impor dan vaksin dalam negeri dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) serta produsen vaksin dalam negeri lainnya.
Baca Juga: Evolusi Harga Buronan Monkey D Luffy Hingga Arc Wano Kuni
“Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” Menko Ekon menegaskan.
Mengingat saat ini jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, Airlangga menekankan perlunya pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi, yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga), dan zona hijau (daerah bebas).
Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri.
Baca Juga: Pasca Penertiban Kos Mesum, Muncul Penolakan Warga dan Komitmen Pemilik Kos
“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,”katanya
Artikel Terkait
Tiga Sapi di Pasar Hewan Ajibarang Terindikasi Terjangkit PMK
Mentan: PMK ini Berbahaya bagi Hewan, tapi Tak Menular ke Kesehatan Manusia
Cegah PMK, Polres Banjarnegara Tingkatkan Patroli Keluar Masuk Hewan Ternak
Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK Boleh Untuk Kurban atau Tidak, Besok Jumat Diputuskan MUI
Pengiriman Lalu Lintas Hewan Untuk Kurban Diperketat
Cegah PMK, Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja di Banyumas Ditutup Dua Minggu Mulai 4 Juni 2022
Ini Fatwa MUI Untuk Hewan Kurban yang Terpapar Wabah PMK Untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban
Gara-gara PMK, Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Ternak Gerilya Pasarkan Ternak
Sesuai Fatwa MUI: Hewan Ternak dengan Gejala Klinis PMK Ringan, Sah Untuk Kurban, Berikut ini Ciri-Cirinya
Hewan Kurban Sehat Bisa Dibuktikan Dengan SKKH