Menurutnya, Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.
Waryono menyebutkan dari hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Untuk IKN, Humas Kemenag: Itu Hoaks !
Daftar Jemaah Haji Berhak Berangkat 2022 Sudah Dirilis Kemenag, Jemaah Diminta Segera Konfirmasi
Viral Video Aceh Siapkan Penyelenggaraan Haji Sendiri, Kemenag: Itu Tak Benar
Viral Rendang Babi, Kemenag Dorong Rumah Makan Padang Mendaftar Sertifikasi Halal
Ini Sejumlah Fakta Profil, Pimpinan, Ajaran dari Khilafatul Muslimin
29 Juni 2022, Kemenag AKan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijah
Ini Peran 'Menteri Pendidikan' Khilafatul Muslimin dan 30 Sekolah Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin