JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mengapa Warga Negara Asing (WNA) diberi KTP-elektronik (KTP-el).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan,
sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dilansir banyumas.suaramerdeka.com dari laman kemendagri.go.id, Jumat 3 Juni 2022.
Ia mengatakan, sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri, saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el.
Baca Juga: Pemerintah Siap Terapkan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP
"Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.
Di antaranya, Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.
Dari sepuluh negara tersebut, warga paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel dengan jumlah 1.227 orang.
Baca Juga: Tak Mempunyai KTP, Warga Demak Tetap Bisa Ikut Vaksinasi
Kemudian, WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581 dan sisanya dari berbagai negara lain.
Artikel Terkait
Soal Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa Nonaktif, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Pamit Pulang Dulu ke Indonesia, Ini Tulisan Menyentuh Atalia Praratya untuk Eril
Januari - Mei OJK Purwokerto Terima 84 Pengaduan
Ini Langkah Antisipasi yang Perlu Diperhatikan Bagi Calon Jemaah Haji