JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Tak hanya memblokir 64 rekening senilai Rp 105 miliar, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Paguyuban Pertashop di Jateng Barat Desak Pertamina Perketat Penyaluran Pertalite
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Untuk rinciannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, total uang dari 64 rekening yang diblokir ada kurang lebih Rp105.525.000.000.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar.
Baca Juga: Update Kasus DNA Pro, Ada 14 Tersangka, 3.621 Korban dan Kerugian Uang Rp 551 Miliar
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," jelasnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Dikontrak Brand Ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Berapa ya Jumlahnya?
Jadi Brand Ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan Tiga Bulan Dikontrak Rp 1, 09 Miliar
Kasus DNA Pro, Setelah Ivan Gunawan, Ello Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan
Selain DNA Pro, Ada Lagi 114 Korban Rugi Rp31,6 Miliar Tertipu Investasi Millionaire Prime
Tinggal Empat Orang Tersangka Investasi Bodong DNA Pro yang Belum Tertangkap
Update Kasus DNA Pro, Ada 14 Tersangka, 3.621 Korban dan Kerugian Uang Rp 551 Miliar