Update Kasus DNA Pro, Ada 14 Tersangka, 3.621 Korban dan Kerugian Uang Rp 551 Miliar

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:28 WIB
iLUSTRASI logo DNA Pro yang kini terus bergulir (SM Banyumas/Dok)
iLUSTRASI logo DNA Pro yang kini terus bergulir (SM Banyumas/Dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Kabar terbaru kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, polisi telah menetapkan 14 orang tersangka dan mencatat ada 3.621 orang menjadi korban dan kerugian uang hingga Rp 551 miliar. 

Dilansir dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban.

Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp 551 miliar. 

Baca Juga: KBRI Bekerjasama dengan Kepolisian Swiss, Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Masih Nihil

Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.

Di mana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

Dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Anak 12 Tahun di Purbalingga Ternyata Ditemukan Disekap Tetangga

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member.

Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bergiat di LSM, Sering Dikejar Intel, KH Abbas Muin : Tempat Berlindung Paling Aman itu di Gereja

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X