Suaramerdeka-banyumas.com- IA mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun karena diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan pendanaan organisasi terorisme ISIS di Indonesia.
"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis 26 Mei 2022.
Terduga teroris IA, kata Aswin, disangkakan melanggar Undang Undang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Baca Juga: Ini Cara Mencegah Penularan Cacar Monyet Menurut WHO
Meski demikian dalam proses penyidikan masih terus berjalan sehingga sangkaan tersebut masih bisa berubah.
"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Densus 88 Anti-teror Polri meringkus seorang mahasiswa berinisial IA dari salah satu perguruan tinggi di kota Malang yang menjadi tersangka teroris.
Baca Juga: Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK Boleh Untuk Kurban atau Tidak, Besok Jumat Diputuskan MUI
"Dilakukan penangkapan Senin, 23 Mei 2922 pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka inisial IA (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di kota Malang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Mei 2022.
Artikel Terkait
Ini Langkah Densus 88 Terhadap Aktivitas LAZ ABA yang Diduga Himpun Dana Untuk Teroris
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, Kemenag Akan Lakukan Verifikasi
Densus 88 Tembak Tersangka Teroris di Sukoharjo, Status Sunardi Sudah Tersangka Sebelum Penangkapan
Ini Jejak Keterlibatan Tersangka Teroris Sukoharjo Dokter Sunardi yang Tewas Tertembak Densus 88 Anti Teror
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 5 Tersangka Teroris Penyebar Propaganda Grup 'Annajiyah Media Centre'
Lakukan Perlawanan, Satu DPO Teroris MIT Tewas Kena Tindakan Tegas Satgas Madago Raya
Ini Tiga Fakta dari Pelaku Penculikan Anak di Jakarta-Bogor, Mantan Napi Teroris, Kelainan Seksual sampai...