Suaramerdeka-banyumas.com-Masih berlanjut soal gaduhnya kasus podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Ragil Mahardika dan dinilai promosikan LGBT, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal sanksi heteronom dan sanksi otonom.
Dalam akun instagramnya Mahfud MD menuliskan tanggapannya.
Berikut ini tanggapan dari Mahfud MD yang menjawab antara lain mengapa pelaku LGBT tidak ditindak hukum di Indonesia.
Berikut selengkapnya:
Deddy Corbuzier dan LGBT dalam Konteks Hukum dan Moral: Sanksi Heteronom dan Sanksi Otonom]
Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas.
Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan. Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.
Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Jurnalis Aljazeera Shireen Abu Akleh Terbunuh, Israel Panen Kecaman
Artikel Terkait
Usai Heboh Oscar, Will Smith dan Chris Rock Nongol di Podcast Deddy Corbuzier, Benarkah?
Usai Undang Ragil Mahardika, Deddy Corbuzier Trending Topic dan Panen Hujatan Netizen
Gaduh Deddy Corbuzier Usai Undang Ragil Mahardika, Ini Penjelasan Cholil Nafis Soal LGBT Menurut Islam
Usai Podcast Deddy Corbuzier Take Down Video Podcast, Ini Tanggapan Ragil Mahardika
Gus Miftah, LGBT Trending Topic Twitter, Ragil Mahardika Justru Bagikan Profil Singkat Dirinya
Ramai Deddy Corbuzier, LGBT, Ragil, Mahfud MD Pernah Usul Pasal LGBT dan Zina Masuk KUHP