JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Melalui laman resmi www.haji.kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini Minggu 8 Mei telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Adapun link yang bisa diakses sebagaimana diumumkan melalui instagram resmi Kemenag adalah https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.
Jemaah haji dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Untuk IKN, Humas Kemenag: Itu Hoaks !
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu.
Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Baca Juga: Kemenag Berlakukan Sistem Kerja WFH 50 Persen 9-13 Mei 2022
Sumber: Kemenag
Artikel Terkait
Menag: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun ini...
Kemenag Percepat Persiapan Termasuk Soal Finalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022
Disepakati DPR-Pemerintah, Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp 39,8 Juta
Delapan Prosen Untuk Kuota Haji Khusus, 2020 Sudah Terdaftar 15.466 Jemaah
Saudi Terapkan Batasan Usia Haji di Bawah 65 Tahun dan Sudah Vaksinasi
Ini Daftar Jumlah Kuota Haji di 34 Provinsi Sesuai Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia
Ini Daftar Lengkap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H Sesuai Keppres 2 2022 yang Baru Diterbitkan
Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Untuk IKN, Humas Kemenag: Itu Hoaks !