Kemenag Berlakukan Sistem Kerja WFH 50 Persen 9-13 Mei 2022

- Minggu, 8 Mei 2022 | 20:37 WIB
KEMENAG terbitkan edaran tentang WFH 50 prosen untuk pegawainya (SM Banyumas/Dok pixabay)
KEMENAG terbitkan edaran tentang WFH 50 prosen untuk pegawainya (SM Banyumas/Dok pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Selama rentang waktu tanggal 9-13 Mei Kementerian Agama memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home atau WFH 50 Persen pegawainya. 

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag

Kebijakan ini didasarkan pada terbitnya Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

Baca Juga: Tiga Bocah Viral Pamer Kemaluan di Purbalingga, Ini Kata Psikolog

Nizar Ali mengatakan WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” terang Nizar.

Baca Juga: Kapolri: Kendaraan Pemudik Arus Balik Lebaran Meningkat, One Way Diperpanjang dan Diperluas

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan. Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

“Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” tandasnya.***

Editor: Susanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X