Update Kasus Korupsi Fasilitasi Ekspor CPO, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa

- Selasa, 26 April 2022 | 16:47 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-SH, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus mafia minyak goreng ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana atau IWW.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Lokawisata Baturraden Benahi Fasilitas

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yaitu  MPT, SM, dan PTS.

"Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin 25 April 2022.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Baca Juga: Jelang Lebaran, KPM di Banyumas Digelontor Bansos BPNT dan BLT Migor  Senilai Rp 700 Ribu

Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X