Tinggal Empat Orang Tersangka Investasi Bodong DNA Pro yang Belum Tertangkap

- Selasa, 19 April 2022 | 08:11 WIB
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. (SM Banyumas/DOK Foto: Kolase PMJ News)
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. (SM Banyumas/DOK Foto: Kolase PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Empat orang tersangka investasi bodong DNA Pro masih dalam pengejaran polisi setelah 8 orang tersangka lainnya tertangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022 mengatakan pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.

"Sudah 8 tersangka ditangkap," ujarnya. 

Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Enam Ditangkap, Dua Orang Masih Buron

Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro. Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.

Baca Juga: Update Kasus Investasi Fahrenheit, 27 Korban Diperiksa, Kerugian hingga Rp 124 Miliar

Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan. Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.

Selain itu, polisi juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap artis Ello dan Virzha terkait dengan investasi bodong DNA Pro ini

Sebelumnya,  Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DJ Una terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro. Saat ini, laporan dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.

Baca Juga: Dilaporkan ke PPATK, Ada 247 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 15 April 2022. 

Laporan DJ Una terhadap PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana ini dilayangkan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin.

Dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro. Uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X