Dilaporkan ke PPATK, Ada 247 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

- Selasa, 19 April 2022 | 06:59 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Sedikitnya ada 247 juta laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin18 April 2022.

Adapun kata Ivan, bentuk transaksi  keuangan yang mencurigakan ini terdiri dari keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai, transaksi penyedia barang dan jasa, transfer dari dan keluar negeri, hingga penundaan transaksi.

Baca Juga: Gara-gara ini, Bigfoot dan Purwokerto Trending Topic Twitter Lagi, Ayo Cek Kebenarannya

Saat ini, kata Ivan, pihaknya menerima laporan mencapai 45 ribu transaksi per jam. Selain itu, PPATK juga telah melakukan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.

Ivan juga mengatakan, PPATK juga telah meluncurkan aplikasi GoAML untuk menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Menurut Ivan, pihaknya telah melakukan penyesuaian untuk aplikasi tersebut sesuai kebutuhan Indonesia.

Baca Juga: Ini Besaran Nominal Dana yang Diterima Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dari Indra Kenz

Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

Selain soal laporan transaksi keuangan mencurigakan di aplikasi GoAML, PPATK juga menyampaikan saat ini tengah fokus pada Green Financial Crime.

"Untuk merespons arahan presiden terkait Green Economy," tukasnya.

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari PSI, Tsamara Ingin Fokus Menyuarakan Isu Perempuan

Sebelumnya, PPATK terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke sejumlah pihak yang diduga terkait dengan produk investasi ilegal.

Terkini, PPATK membekukan atau menghentikan sementara transaksi yang berasal dari 17 rekening dengan nilai mencapai Rp77,945 miliar pada Kamis (24/3/2022).

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X