LOMBOK, suaramerdeka-banyumas.com-Kasus Amaq Sinta atau Murtede korban begal yang jadi tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dihentikan.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.ditegaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto tersebut usai gelar perkara yang dihadiri jaaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Mengaku Belum Tahu Edaran Bupati, Sejumlah Tempat Karaoke Sempat Buka di Bulan Ramadan
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Seperti viral di media, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah.
Baca Juga: Selain DNA Pro, Ada Lagi 114 Korban Rugi Rp31,6 Miliar Tertipu Investasi Millionaire Prime
Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata dalam keterangannya, Jumat 15 April 2022.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Begal yang Berusaha Kabur
Sungguh-sungguh Terjadi di Pati, Secakap-cakapnya Jadi Begal Payudara, DMR Tertangkap Juga...
Menghindari Tagihan Utang, Pria Separuh Baya di Banjarnegara Karang Cerita Jadi Korban Begal
Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Diminta Ambil Saran Masyarakat Untuk Pedoman Tindak Lanjut Kasus