Kasus DNA Pro, Setelah Ivan Gunawan, Ello Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan

- Jumat, 15 April 2022 | 22:22 WIB
IVAN Gunawan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa kasus investasi bodong DNA Pro karena dia menjadi brand ambasador dari investasi tersebut lewat instagram (SM Banyumas/Dok pmj news Yeni)
IVAN Gunawan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa kasus investasi bodong DNA Pro karena dia menjadi brand ambasador dari investasi tersebut lewat instagram (SM Banyumas/Dok pmj news Yeni)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Setelah Ivan Gunawan, dijadwalkan artis Marcello Tahitoe atau Ello akan turut dipanggil dan diperiksa polisi terkait Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro

Seperti diketahui selain Ivan Gunawan dan Ello, sederet nama artis lain juga turut terseret kasus ini yaitu Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesty Kejora

Selain Ivan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah artis lainnya. Mereka adalah Marcello Tahitoe, Billy Syahputra, hingga Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Baca Juga: Jadi Brand Ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan Tiga Bulan Dikontrak Rp 1, 09 Miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Jumat 15 April 2022. 

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan E pada Senin, 18 April 2022," katanya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Billy Syahputra atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini akan dilakukan keesokannya yakni pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Dinilai Tak Berdasar

"Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu, 20 April 2022," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X