JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Ivan Gunawan dikontrak oleh Rudys Grup hingga Rp1 Miliar untuk pengisi konten story dan feed instagram puntuk mempromosikan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Sebelumnya, desainer sekaligus artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Ia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.
Baca Juga: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Dinilai Tak Berdasar
"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.
"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Diminta Ambil Saran Masyarakat Untuk Pedoman Tindak Lanjut Kasus
Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.
"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member.
Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelasnya.
Baca Juga: Dikontrak Brand Ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Berapa ya Jumlahnya?
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Posko Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 54 Saksi Untuk Selidiki Kasus Investasi Bodong Quotes Doni Salmanan
Seperti Kasus First Travel, Uang Investasi Bodong BInomo dan Quotex Tak Bisa Dipastikan Akan Kembali
PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp 588 Miliar Milik 78 Orang Terduga Kasus Investasi Bodong
PPATK Sebut dari Investasi Bodong ada 560 Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 35,76 triliun
Miliaran Rupiah Uang Investasi Bodong Mengalir ke Sejumlah Klub Sepak Bola Tanah Air
Dikontrak Brand Ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Berapa ya Jumlahnya?