JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Untuk menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan, Mobil Dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik pejabat pimpinan kementerian, lembaga, hingga BUMN.
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait Kedinasan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi: Selama Tujuh Tahun Terakhir, Telah Dibangun 1900 Kilometer Jalan Tol
Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan Mobil Dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Berburu Kraca di Purwokerto, Si Keong Sawah Kudapan Khas Ramadan
Keperluan mudik menurut Ipi Maryati Kuding adalah bagian dari kepentingan pribadi dan bukan merupakan keperluan Kedinasan.
Iapun menjelaskan tujuan dari larangan ini.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Posko Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik
KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar Kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.***
Artikel Terkait
Dibutuhkan 192.008 PPPK Guru Madrasah, Ini Kebutuhan Formasinya
Mie Tayel, Makanan Khas Banyumas yang Wajib Dicoba
Tarif Parkir Pasar Segamas Naik Dua Kali Lipat, Dinperindag: Itu Melanggar Perda
Pemerintah Siapkan Posko Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik
Berburu Kraca di Purwokerto, Si Keong Sawah Kudapan Khas Ramadan
Jokowi: Selama Tujuh Tahun Terakhir, Telah Dibangun 1900 Kilometer Jalan Tol