KPK: Awas Pejabat, Mobil Dinas Jangan Buat Mudik !

- Jumat, 15 April 2022 | 19:41 WIB
Ilustrasi foto mobil dinas Cikarang, Bekasi yang sesuai aturan terlarang untuk mudik pejabat (SM Banyumas/Dok pikiran rakyat)
Ilustrasi foto mobil dinas Cikarang, Bekasi yang sesuai aturan terlarang untuk mudik pejabat (SM Banyumas/Dok pikiran rakyat)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Untuk menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan, Mobil Dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik pejabat pimpinan kementerian, lembaga, hingga BUMN.

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait Kedinasan," jelasnya. 

Baca Juga: Jokowi: Selama Tujuh Tahun Terakhir, Telah Dibangun 1900 Kilometer Jalan Tol

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan Mobil Dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Berburu Kraca di Purwokerto, Si Keong Sawah Kudapan Khas Ramadan

Keperluan mudik menurut Ipi Maryati Kuding adalah bagian dari kepentingan pribadi dan bukan merupakan keperluan Kedinasan.

Iapun menjelaskan tujuan dari larangan ini. 

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Posko Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar Kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X