Terima Aliran Dana Binomo, Adik, Pacar dan Ayah Pacar Indra Kenz Ditetapkan Tersangka

- Senin, 11 April 2022 | 09:34 WIB
UANG yang dijanjikan dari hasil investasi bodong seperti Binomo, Quotex menggiurkan, namun tak dapat dipastikan bisa kembali.(SM Banyumas/pexel)
UANG yang dijanjikan dari hasil investasi bodong seperti Binomo, Quotex menggiurkan, namun tak dapat dipastikan bisa kembali.(SM Banyumas/pexel)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading  binary option Binomo ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Mereka adalah adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.

Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Kawal Aksi Mahasiwa BEM SI, Kapolri Minta Jajarannya Humanis dan Jaga Kesucian Ramadan

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Penetapan tersangka, kata Whisnu lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Baca Juga: Menag: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun ini...

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. ***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X