KPK Setor Uang Rampasan Negara Rp 72 Miliar dan USD 2,7 Ribu US Dollar dari Terpidana Eddy Prabowo

- Minggu, 10 April 2022 | 19:29 WIB
Eddy Prabowo saat diarahkan oleh jajaran KPK  beberapa waktu lalu dalam penyerahan rampasan uang korupsi (SM Banyumas/dok Twitter KPK)
Eddy Prabowo saat diarahkan oleh jajaran KPK beberapa waktu lalu dalam penyerahan rampasan uang korupsi (SM Banyumas/dok Twitter KPK)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hasil rampasan dan barang bukti perkara Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan eddy prabowo dan rekan-rekannya senilai Rp 72 miliar dan 2,7 Ribu US Dollar kepada negara. 

eddy prabowo merupakan terpidana kasus korupsi jual benih lobster  atau benur ke luar negeri.

Seperti disebutkan di akun twitter KPK, upaya penyetoran uang rampasan terpidana korupsi itu dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery di Jakarta, 8 April 2022. 

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 11 April, BEM Unsoed Pastikan Sejumlah Mahasiswa Bergabung

Uang yang disetorkan sebesar Rp72 Miliar & USD2.700 berdasarkan tuntutan jaksa KPK & putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. 

KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan melakukan penyetoran hasil rampasan perkara TPK maupun TPPU yang ditangani KPK dan disetorkan ke kas negara.

Seperti diketahui, Eddy pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sejak 23 Oktober 2019 hingga pengunduran dirinya pada 25 November 2020.

Baca Juga: Aksi Jungkook BTS Pamer Perut di Las Vegas Bikin ARMY Histeris

Selain itu, Eddy juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI periode 2014–2019.

Edhy sebelumnya adalah atlet pencak silat nasional. Selain pernah berhasil di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), ia juga pernah mengikuti kejuaraan tingkat mancanegara.

Jejak karier Edhy dimulai pada tahun 1991. Kala itu, dia berhasil diterima menjadi Taruna Akabri di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Beli 1 Google Drive Video Foto Dea OnlyFans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto Cuma Nonton Sekali

Sayangnya pendidikan di Akmil hanya bertahan dua tahun. Edhy dikeluarkan karena terkena sanksi dari pelanggaran yang ia lakukan.***

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X