Jajaran Kemenag hingga KUA Diminta Sosialisasikan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

- Kamis, 7 April 2022 | 15:02 WIB
Warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara mendaftar vaksinasi Covid-19 saat digelar di wilayah RW, belum lama ini. (SMBanyumas/Puji Purwanto)
Warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara mendaftar vaksinasi Covid-19 saat digelar di wilayah RW, belum lama ini. (SMBanyumas/Puji Purwanto)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Kementerian Agama telah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 tidak batalkan puasa.

KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 : Vito Melibas Laksya Sen

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Ia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Jadwal Tanding Sembilan Wakil Indonesia di Korea Open 2022

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa lalu. 

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.***

 

Editor: Susanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X