Libur Lebaran Idulfitri 1443 H 2,3 Mei, Cuti Bersama Idul Fitri 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022

- Rabu, 6 April 2022 | 21:40 WIB
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers tentang kebijakan pelonggaran di Bulan Ramadan dan lebaran Rabu 23 Maret 2022 ( SM Banyumas/tangkapan layar video  BPMI)
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers tentang kebijakan pelonggaran di Bulan Ramadan dan lebaran Rabu 23 Maret 2022 ( SM Banyumas/tangkapan layar video BPMI)

BOGOR, suaramerdeka-banyumas.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 2 dan 3 Mei 2022 sebagai libur nasional Hari Raya Idul Fitri

Sedangkan tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022 sebagai hari cuti bersama

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

Baca Juga: Komedian Inisial M yang Borong Video Foto Dea OnlyFans Terungkap, Marshel Widianto?

Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.

Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Merintis Jalan Pusat Arsip dan Dokumentasi Seni Lengger

Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.***

 

Editor: Susanto

Sumber: Presiden RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X