BOGOR, suaramerdeka-banyumas.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 2 dan 3 Mei 2022 sebagai libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022 sebagai hari cuti bersama.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.
Baca Juga: Komedian Inisial M yang Borong Video Foto Dea OnlyFans Terungkap, Marshel Widianto?
Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.
Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Merintis Jalan Pusat Arsip dan Dokumentasi Seni Lengger
Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Gegara MotoGP, Jakarta Trending Topic, Fabio Di Giannantonio: Thank you President @jokowi , thank you Jakart
Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Menurut Kantor Staf Presiden
Jokowi Serahkan Piala kepada Pemenang Balap MotoGP
Presiden Jokowi: Warga Boleh Tarawih Berjamaah, Mudik Lebaran Boleh Asal Sudah Vaksin Dua Kali dan Booster
Teguhkan Kembali Kesetiaan, Ribuan Relawan Jokowi di Banyumas Gelar Silaturahmi
Soal Permintaan Jabatan Presiden Tiga Periode, Presiden Jokowi: Kita Harus Taat dan Patuh Konstitusi