PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp 588 Miliar Milik 78 Orang Terduga Kasus Investasi Bodong

- Rabu, 6 April 2022 | 08:08 WIB
PPATK bekukan 345 rekening terduga kasus investasi bodong dengan nilai Rp 588 miliar (SM Banyumas/dok pexel)
PPATK bekukan 345 rekening terduga kasus investasi bodong dengan nilai Rp 588 miliar (SM Banyumas/dok pexel)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Hingga Selasa 5 April 2022,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 345 rekening bank senilai Rp 588 miliar  milik 78 orang yang diduga terlibat investasi bodong.

"Sehingga kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp 600 miliar kurang sedikit," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022.. 

Baca Juga: Turun ke PPKM Level 1, PTM 100 Persen Banyumas Dimulai Kamis Pekan Ini

Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.

Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.

"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," tukasnya.

Baca Juga: Guru Tidak Tetap Tak Bisa Langsung Jadi PPPK, Begini Syaratnya

Sebagaimana kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang investasi bodong seperti Quotex dan Binomo tak bisa dipastikan bisa kembali kepada penanamnya.

Ivan menjelaskan, ini disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.

Baca Juga: E Comerce dan Fintech Masuk 4.220 Situs Komersial Bermasalah yang Diblokir Kominfo

"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," ungkapnya.

Dijelaskan Ivan, beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

"Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," ujar Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Toko Bangunan di Binangun Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X