JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Sebagaimana kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang investasi bodong seperti Quotex dan Binomo tak bisa dipastikan bisa kembali kepada penanamnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022..
Ivan menjelaskan, ini disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.
Baca Juga: E Comerce dan Fintech Masuk 4.220 Situs Komersial Bermasalah yang Diblokir Kominfo
"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," ungkapnya.
Dijelaskan Ivan, beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.
"Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," ujar Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Toko Bangunan di Binangun Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Meski demikian, Ivan menenkankan PPAT telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.
"Sehingga kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp600 miliar kurang sedikit," terangnya.
Baca Juga: Turun ke PPKM Level 1, PTM 100 Persen Banyumas Dimulai Kamis Pekan Ini
Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan. Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.
"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Hendak Kabur, Mamah Muda Otak Investasi Bodong Berkedok Arisan Online Diciduk Polisi
Satu Lagi Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Berikut Peranan Pelaku
Info Terkini Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, 7.000 Member Kerugian Capai 700 Miliar
Polisi Periksa 54 Saksi Untuk Selidiki Kasus Investasi Bodong Quotes Doni Salmanan
Dipanggil Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Bareskrim Polri Bekuk Manager Development Platform Binomo