BANDUNG, suaramerdeka-banyumas.com-Herry Wirawa, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menggelar sidang terbuka permintaan banding dari Jaksa Pentnutut Umum.
"Amar putusan tersebut berbunyi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim seperti dilansir dari laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat tidak ada hal yang meringankan atas perkara yang dihadapi oleh terdakwa.
Baca Juga: Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2022, Indonesia Masuk Grup Berat
Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr H Herri Swantoro, S.H. menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca Juga: Cocok Untuk Buka Puasa! Berikut Manfaat Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh
Selain putusan Pidana mati, hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, untuk anak para korban dengan nilai yang beragam sesuai dengan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
Artikel Terkait
Memprihatinkan, Nyaris Tiap Bulan Ada Laporan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Banyumas
Kemenag Dukung Langkah dan Proses Hukum Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Ini Tujuh Fakta Terkait Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren di Bandung
Pasca Kekerasan Seksual Santriwati, Menag Turunkan Tim Investigasi Seluruh Lembaga Madrasah dan Pesantren
Kenapa Perempuan Cenderung Selalu Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengesahan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jaksa Tuntut Herry Wirawan Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung Dihukum Mati dan Kebiri
Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan