JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Berlaku mulai 2 April 2022, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini sejumlah poin yang perlu diperhatikan pelaku perjalanan dalam negeri untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat jelang dan pasca Idul Fitri.
1.Dalam aturan perjalanan ini protokol kesehatan masih tetap ditekankan oleh pemerintah mulai dari 3M :memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Selain itu dalam pengetatan prokes ini pelaku perjalanan diminta menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Untuk penggantian masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Update Longsor Cilacap, Masih Ada 177 Warga Mengungsi, Dapur Umum dan Layanan Kesehatan Dioptimalkan
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Wilayah Tiga Desa Kecamatan Rawalo Tergenang Banjir
Artikel Terkait
Sya'ban Genap 30 Hari, PBNU Beritahukan Awal Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Minggu Wage 3 April 2022
Ini yang Menjadi Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1443 Hijriyah 3 April 2022
Prokes dan Pengeras Suara Ditegaskan Lagi dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
Ramadan, Permintaan Elpiji 3 Kg Diprediksi Naik
Ini Keutamaan Salat Tarawih dari Malam Pertama hingga Malam ke-10 Ramadan, Riwayat Ali bin Abi Thalib
Ini Keutamaan Salat Tarawih dari Malam Kesebelas hingga Malam Keduapuluh Ramadan, Riwayat Ali bin Abi Thalib
Masuk Ramadan Harga Komoditas Kebutuhan Pokok Naik, Harga Daging Capai Rp 140 Ribu
Syarat Mudik Lebarang lewat Darat, Laut, Udara, Pemudik yang Belum Booster Wajib Test Antigen atau PCR