Menag Yaqut Larang Pegawai Kemenag Adakan dan Ikuti Buka Puasa, Sahur Bersama dan Open House Idulfitri

- Minggu, 3 April 2022 | 07:38 WIB
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pegawai Kemenag ikuti buka puasa bersama, hingga openhouse  Idulfitri sebagai teladan disiplin protokol kesehatan (SM Banyumas/Dok kemenag)
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pegawai Kemenag ikuti buka puasa bersama, hingga openhouse Idulfitri sebagai teladan disiplin protokol kesehatan (SM Banyumas/Dok kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pegawai Kementerian Agama atau pegawai Kemenag mengadakan, mengikuti  atau menghadiri buka puasa bersama, sahur bersama hingga Open House Idulfitri

Hal itu ditegaskan dalam Suara Edaran Nomor 08 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.

 Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Prokes dan Pengeras Suara Ditegaskan Lagi dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegasnya.

Sementara itu secara umum, dalam edaran tersebut juga turut diatur soal pedoman penggunaan pengeras suara dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Pers Perempuan, Sarjana Pertama dari Luar Negeri

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru 'As It Was', Harry Styles Ungkap Sumber Inspirasi Lagunya

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X