Prokes dan Pengeras Suara Ditegaskan Lagi dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

- Minggu, 3 April 2022 | 07:17 WIB
Penggunaan pengeras suara dan protokol kesehatan masih diatur tegas dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri oleh Kementerian Agama (SM Banyumas/PIXABAY VICTORIA)
Penggunaan pengeras suara dan protokol kesehatan masih diatur tegas dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri oleh Kementerian Agama (SM Banyumas/PIXABAY VICTORIA)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga  pedoman penggunaan pengeras suara dalam tempat ibadah turut disinggung dan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M yang diterbitkan  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Pers Perempuan, Sarjana Pertama dari Luar Negeri

Dalam aturan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Belum DIketahui Penyebab Ribuan Ikan Mati di Sungai Serayu

Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu dalam aturan tersebut juga diatur tentang penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X