Suaramerdeka-banyumas.com-Usai unggah konten YouTube yang menjadi sorotan warganet, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin Ibrahim telah kabur ke Amerika sejak Maret 2022 lalu.
Seperti diketahui, Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.
Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Ini Dia Pantun Jawa atau Parikan Menunggu Waktu Berbuka Puasa Karya Presiden Geguritan Wanto Tirta
"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022 sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.
Lanjut Gatot, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya.
Begitu juga saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.
Baca Juga: Dramatis, Tim Gabungan BPBD Cilacap Evakuasi Penderita Stroke di Lokasi Longsor Kutabima Cimanggu
"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," sambungnya.
Meskipun saat ini Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan penyidik terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi lain guna menangkap tersangka.
"Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi," tukas Gatot.
Baca Juga: Optimalkan Kepesertaan Sektor Informal, BPJamsostek Jalin Sinergi dengan Perhutani
Pesantren
Selain penghapusan 300 ayat Qur'an, Saifuddin juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Cium Bendera Merah Putih, Dua Napi Terorisme di Nusakambangan Berikrar Setia pada NKRI
Polres Cilacap Fasilitasi Pembinaan Napi Kasus Terorisme
Hendak Ditangkap Tersangka Terorisme di Sukoharjo Melawan Agresif, Begini Kronologi Penangkapan Lengkapnya...
Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Saifudin Ibrahim, Polisi Minta Keterangan Ahli
Antisipasi Paham dan Gerakan Intoleransi dan Terorisme, Polda DIY Gandeng BB9, Banser dan Santri