Dipanggil Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

- Jumat, 1 April 2022 | 08:19 WIB
Fakarich akan dipanggil paksa polisi (SM Banyumas/Dok instagram Fakarich)
Fakarich akan dipanggil paksa polisi (SM Banyumas/Dok instagram Fakarich)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Guru trading tersangka investasi bodong, Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akan dijemput paksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pasalnya saat dipanggil oleh polisi, Fakarich mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan penipuan aplikasi Binomo. 

"Mangkir dia. Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.

Baca Juga: Naik Rp 9 Ribu, 1 April Harga Pertamax Naik Menjadi Rp 12.500

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua terhadap Fakarich. Guru trading Binomo Indra Kenz sejatinya diperiksa pada 31 Maret 2022.

"Sudah kita tanyakan, namun sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022 kemarin.

Wisnu Hermawan mengatakan upaya penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Fakarich mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Pendataan Koperasi dan UMKM, Segini Target Kabupaten Banjarnegara

Menurut Whisnu, dalam aturan hukum Polri berhak melakukan upaya tersebut untuk menghadirkan seseorang saksi untuk melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara.

Kendati begitu, Whisnu belum menjelaskan secara rinci kapan Fakarich bakal dijemput paksa. "Iya (bakal dijemput paksa) sesuai dengan KUHAP. Belum tahu (kapan). Nanti, kita susun dulu," ujarnya.***

 

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X