JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa terus diperketat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu mengemuka dalam kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Maret 2022 yang disambut Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
Wakil Ketua KPK Nawawi berbagai pengalamanya menangani kasus desa di Poso saat menjadi hakim.
Baca Juga: Ini Kronologi Will Smith Sampai Tampar Chris Rock di Panggung Piala
“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah.
Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari laman resmi KPK.
Abdul Halim menyambut hal tersebut. Ia mengatakan ketika melihat dari besarnya dana desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Sumpiuh, PHRI Banyumas Salurkan Sembako
Alokasi dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat, dan dana desanya juga meningkat.
Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi.
“Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.
Baca Juga: Tokoh Lintas Agama di Banyumas Kuatkan Kembali Komiten Jaga Kerukunan Umat
Abdul pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun.
Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.
Artikel Terkait
Karangkemojing Jadi Desa Pertama Gelar Pilkades Antarwaktu, Ini Perbedaannya dengan Pilkades Reguler
Warung Desa Masih Rasakan Kelangkaan Minyak Goreng
Hujan Sesore, 4 Desa Di Kecamatan Kalimanah Terendam
Layanan Silado Pengadilan Negeri Banjarnegara Bisa Diakses di Kantor Desa
Kepala Desa Antar Waktu Kedungbanteng Dilantik, Karangkemojing Masih Proses
Ini Rangkaian dan Makna Prosesi Sadranan Kabunan di Desa Karanggude Kulon Karanglewas