JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Direktur Lokataru Haris Azhar menegaskan bukti-bukti baru terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah produksi dirinya dan Fatia Maulidiyanti, melainkan berasal dari sumber resmi.
Haris Azhar menegaskan bukti yang bukan hanya soal riset 9 organisasi, tapi bahan yang ditulis misalnya anggaran dasar perusahaan, pernyataan perusahaan di Australia yang menyatakan berbagai saham perusahaan dan ada nama Luhut disana.
Jadi kata Haris, dokumen-dokumen yang menjadi bukti baru ini bukan hasil produksi dirinya maupun Fatia. Melainkan dokumen perusahaan yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan isinya.
Baca Juga: Terkait Pemindahan IKN, Gerakan Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus Komit Membersamai Program Tersebut
"Sekali lagi dokumen ini bukan produksi kita, dokumen ini adalah dokumen yang diambil dari sumber resmi. Buktinya berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," ungkapnya saat usai bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyerahkan bukti baru dan daftar saksi ahli ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022.
Bukti baru itu berupa dokumen resmi yang dijadikan Haris dan Fatia sebagai sumber diskusi dalam konten YouTube tentang bisnis tambang di Papua yang menyeret Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis berharap penyidik bisa kembali membuka kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi ahli melalui daftar saksi yang diberikan kliennya.
Baca Juga: Ganjar Pastikan Stok Komoditas Pangan Jelang Ramadhan di Jateng Aman
Ia berharap, penyidik tidak hanya melihat dan menilai kasus ini dari informasi pelapor melainkan juga data dari terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah awal kita meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya berdasarkan bukti dari kami sebagai tersangka.
Jadi, tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor tapi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," jelas Nurkholis.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.
Artikel Terkait
Beraksi 11 Kali, Pelaku Penipuan Bermodus Tawarkan Lowongan Pekerjaan Lewat Facebook Ditangkap
Mulai Maret 2022, Kemenag Buka Kuota 25.000 Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMK
Diperiksa Haris Azhar Dicecar Sekitar 30 Pertanyaan, Fatia Mau Beber Riset Penambangan Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua MK, Mandalika, Surga Masuk Trending Topic Twitter
Satu Lagi Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Berikut Peranan Pelaku
D4 Duduk Diam Dapat Duit, Slogan Fahrenheit yang Bikin Masyarakat Tergiur
Kementerian Kominfo Tegaskan, Video Minyak Goreng Tumpah di Laut itu Hoaks
Presiden Jokowi: Warga Boleh Tarawih Berjamaah, Mudik Lebaran Boleh Asal Sudah Vaksin Dua Kali dan Booster
Terkait Pemindahan IKN, Gerakan Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus Komit Membersamai Program Tersebut