JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-MF pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
MF berhasil diamankan di daerah Alam Sutera, Tangerang.
MF diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
Baca Juga: Ketua MK, Mandalika, Surga Masuk Trending Topic Twitter
Terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Gregoria Batal Berlaga di Swiss Open 2022
Dengan demikian, total terdapat empat pelaku yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut.
Artikel Terkait
Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Jokowi Bawa Komitmen Bisnis dan Investasi 32,7 Miliar Dolar AS
DPMPTSP Banyumas Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2021 Terbaik II Tingkat Nasional
Membangun Kolaborasi Mempercepat Masyarakat Desa Melek Investasi
Lampaui Target Investasi, MPP Banyumas Terus Tingkatkan Inovasi Pelayanan
Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Investasi Aset Kripto
Sudah Ada 55 Korban Melapor, Polisi Buka Pengaduan Posko Pengaduan Robot Trading Fahrenheit