Tindaklanjuti Laporan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Saifudin Ibrahim, Polisi Minta Keterangan Ahli

- Minggu, 20 Maret 2022 | 07:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Saifudin Ibrahim. (SM Banyumas/Dok PMJ News/Nia)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Saifudin Ibrahim. (SM Banyumas/Dok PMJ News/Nia)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai meminta keterangan ahli terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim

Tim Ditsiber Polri sudah meminta ketrangan ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.

Hal itu disampaikan Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. 

Baca Juga: Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Cilacap Mulai Disalurkan

"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim)," ungkap Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Maret 2022 sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News. 

Selain itu, kanjut Ramadhan, tim juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, Ditsiber mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS).

Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.

Baca Juga: Polisi Kejar Pengedar Biji-bji Ganja kepada Muhammad Fauzan, Vokalis Band Sisitipsi

"Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.

Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebagai informasi, penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu. Saat itu, dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.

Baca Juga: Rr I Wulandari, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika: Supaya Pembalap Nyaman, Ada Sedikit Gerimis

Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dia juga mengatakan pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X