Polisi Kejar Pengedar Biji-bji Ganja kepada Muhammad Fauzan, Vokalis Band Sisitipsi

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 21:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (SM Banyumas/dok Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (SM Banyumas/dok Foto: PMJ/Yeni).

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pengedar atau pemberi biji-biji ganja kepada Muhammad Fauzan vokalis band Sisitipsi dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari penemuan biji-biji ganja di bawah karpet mobil Fauzan saat diringkus polisi di Kawasan Blok M Square Jakarta Selatan.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat gencar melaksanakan pengejaran ini. 

Baca Juga: Ini Daftar Harga Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek dan Curah di Sejumlah Pasar Tradisional

"Dia kalau pengakuannya itu biji ganja didapatkan dari ada seseorang yang masih kita kejar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.

Selain mengejar pemberi ganja tersebut, Danang juga menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap resep dokter yang dimiliki Fauzan atas kepemilikan obat psikotropika.

"Psikotropika ini memang ada resep dokternya dan akan kita cek lebih dalam apakah benar diresepkan dokter termasuk semua atau sebagian aja," jelasnya.

Baca Juga: Rr I Wulandari, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika: Supaya Pembalap Nyaman, Ada Sedikit Gerimis

Sebelumnya, Fauzan ditangkap usai mengisi acara bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja turut diamankan.

Mulai dari biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berbagi Keseruan Nonton MotoGP di Mandalika, Tulis Review Marquez, Alex Rins, hingga Mario Aji

Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X